Sunday, January 6, 2013

Bab 5 - Kode Etik Profesi Akuntansi


Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang didapat dan dipahami oleh pikiran manusia yang terdapat dari suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. 
Kode etik yang dimaksud adalah sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha pada instansi pemerintah, maupun pada lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.

Prinsip etika memberikan kerangka besar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional oleh anggota yaitu :
  1. 1.       Prinsip tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

  1. 2.       Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik untuk menghormati kepercayaan publik dan menunjukan komitmen atas profesionalnya.
  1. 3.       Prinsip Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya sesuai integritas setinggi mungkin.
  1. 4.      Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

  1. 5.     Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja dapat memperoleh manfaat.

  1. 6.     Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesionalnya dan tidak diperbolehkan untuk memakai atau mengungkapkan infrmasi tersebut tanpa persetujuan.

  1. 7.    Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

  1. 8.    Prinsip Stndard Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa prfesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.


Aturan dan Interpretasi Etika

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber : http://romancetika.blogspot.com/2012/01/kode-etik-profesi-akuntansi.html,
http://veranovita1310.blogspot.com/search?updated-max=2012-11-12T06:01:00-08:00&max-results=7

No comments:

Post a Comment