Showing posts with label Tugas PERBANKAN. Show all posts
Showing posts with label Tugas PERBANKAN. Show all posts

Thursday, April 8, 2010

Jasa Perbankan (Transfer) dan Mekanisme Kliring

Transfer atau pengiriman uang merupakan jasa pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun valas yang ditujukan kepada pihak lain di tempat lain.

Manfaat Transfer :
Kelancaran transaksi perdagangan
Kemudahan transaksi pembayaran
Keamanan nasabah lebih terjamin

Proses Transfer
Melalui Jasa Kliring :
RTGS (Real Time Gross Settlement)
RTGS (Real Time Gross Settlement)merupakan pengiriman uang antar bank diseluruh indonesia secara online.
SWIFT (Standard for World Wide International Finance Transfer)
SWIFT (Standard for World Wide International Finance Transfer) merupakan pengiriman uang ke bank diluar negeri secara online.


Mekanisme Kliring

Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antarbank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil.kliring Banjarmasin)

Jenis Kliring :

Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).

Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

Sumber : www.infoperbankan.blogspot.com

Sumber-Sumber Dana Bank

Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Sumber-sumber dana bank tersebut adalah:

1. Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri (Internal)
Setoran modal dari pemegang saham
Cadangan-cadangan bank, yaitu cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham.
Laba yang belum di bagi, laba yang belum dibagi merupakan laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.

2. Dana Yang Berasal Dari Masyarakat Luas (Eksternal)
Simpanan Giro (Demand deposit)
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan Deposito (Time Deposit)
Simpanan Giro (Demand deposit)

Menurut UU perbankan No. 10 Tahun 1998, giro adalah sipanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saatdengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan Biyet Giro (BG).
Cek (Cheque) : Merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang bersangkutan (yang disebut) didalamnya atau kepada pihak pemegang cek tersebut.

Jenis-jenis Cek :
Cek atas nama ( ada namanya di dalam cek tersebut).
Cek atas unjuk (tidak ada namanya, dan siapapun yang memegang cek tersebut dapat mencairkannya).
Cek silang (cek disilang 3X maka cek tersebut berubah menjadi BG (Biyet Giro).
Cek mundur
Cek kosong
Bilyat Giro (BG) : merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening Giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

Alat penarikan tabungan yaitu:
Buku Tabungan
Slip Penarikan
Kartu ATM
Simpanan Deposito (Time Deposit)

Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Jenis-jenis Deposito :
Deposito Berjangka ( tidak bisa di pindah tangankan)
Sertifikat Deposito ( dapat diperjual belikan)
Deposito On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1 bulan).

Sumber : www.infoperbankan.blogspot.com

Tuesday, March 30, 2010

Perbandingan Neraca Bank Syariah

Laporan Neraca Bulanan Tahun 2006 (audited)

Periode 31 JANUARI 2006
(dalam ribuan rupiah)

1 Kas 111,510,496
2 Penempatan pada Bank Indonesia 1,795,403,289
3 Giro pada bank lain 66,178,432
4 Penempatan pada bank lain 116,120,000
5 Investasi dalam surat-surat berharga 402,395,873
6 Piutang -
a. Piutang Murabahah 3,864,469,133
b. Piutang Istishna 55,926,370
c. Piutang Lainnya -
7 Pembiayaan Mudharabah 497,272,748
8 Pembiayaan Musyarakah 1,042,387,447
9 Pinjaman Qardh 79,325,571
10 Penyaluran Dana Investasi Terikat -
11 Penyisihan Kerugian Penghapusbukuan Aktiva Produktif (125,315,366)
12 Persediaan -
13 Tagihan dan Akseptasi -
14 Ijarah 56,059,810
15 Aktiva Istishna Dalam Penyelesaian -
16 Penyertaan Pada Entitas Lain -
17 Aktiva Tetap dan Akumulasi Penyusutan -
a. Aktiva Tetap 221,520,408
b. Akumulasi penyusutan -/- (97,419,827)
18 Piutang Pendapatan Bagi hasil -
19 Piutang Pendapatan Ijarah -
20 Aktiva lainnya 192,267,833
TOTAL AKTIVA 8,278,102,217

KEWAJIBAN, INVESTASI TIDAK TERIKAT DAN EKUITAS
KEWAJIBAN
1 Kewajiban Segera 115,095,524
2 Bagi Hasil Yang Belum Dibagikan 30,838,517
3 Simpanan 1,298,866,602
4 Simpanan dari Bank Lain 5,629,271
5 Hutang -
6 Kewajiban Lain-Lain 80,355,098
7 Kewajiban Akseptasi -
8 Kewajiban Dana Investasi Terikat -
9 Hutang Pajak 44,551,017
10 Estimasi kerugian Komitment dan Kontjensi 6,030,329
11 Pinjaman yang Diterima -
12 Pinjaman Subordinasi 32,000,000
13 INVESTASI TIDAK TERIKAT -
a. Investasi tidak terikat dari bukan bank -
1. Tabungan Mudharabah 1,962,121,858
2. Deposito Mudharabah 3,743,629,463
b. Investasi tidak terikat dari bank -
1. Tabungan Mudharabah 25,678,771
2. Deposito Mudharabah 55,562,000
3. Surat Berharga Pasar Uang 25,000,000
c. Surat Berharga yang diterbitkan 200,000,000
14 EKUITAS -
a. Modal Disetor 358,372,565
b. Tambahan Modal Disetor -
c. Saldo Laba 294,371,202
TOTAL KEWAJIBAN, INVESTASI TIDAK TERIKAT DAN EKUITAS 8,278,102,217



NERACA
Periode 31 JANUARI 2009
(dalam ribuan rupiah)

1 Kas 274,134,338
2 Penempatan pada Bank Indonesia 2,379,175,914
3 Giro pada bank lain 385,434,499
4 Penempatan pada bank lain 30,000,000
5 Investasi dalam surat-surat berharga 1,217,348,253
6 Piutang
a. Murabahah 6,618,924,076
b. Istishna 142,952,252
c. Salam -
d. Pendapatan Ijarah 2,137,738
7 Pembiayaan:
a. Pembiayaan Mudharabah 2,878,021,057
b. Pembiayaan Musyarakah 2,621,698,065
8 Pinjaman Qardh 685,293,712
9 Penyisihan Kerugian Penghapusbukuan Aktiva Produktif (604,545,062)
10 Penyisihan Kerugian Penghapusbukuan Aktiva Non Produktif (24,300,000)
11 Persediaan -
12 Tagihan dan kewajiban Akseptasi -
13 Aktiva Ijarah 145,421,757
14 Aktiva Istishna Dalam Penyelesaian -
15 Penyertaan Pada Entitas Lain -
16 Aktiva Tetap dan Akumulasi Penyusutan -
a. Aktiva Tetap 384,692,245
b. Akumulasi penyusutan -/- (194,553,625)
17 Aktiva lainnya 215,245,653
TOTAL AKTIVA 17,157,080,872

KEWAJIBAN, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
1 KEWAJIBAN
1.1 Kewajiban Segera 196,582,884
1.2 Bagi Hasil Yang Belum Dibagikan 69,376,773
1.3 Simpanan Wadiah 1,830,777,036
1.4 Simpanan dari Bank Lain 12,907,602
1.5 Hutang
a. Salam -
a. Istishna -
1.6 Kewajiban kepada bank Lain 8,325,245
1.7 Pembiayaan yang diterima -
1.8 Utang Pajak 15,537,958
1.9 Estimasi kerugian Komitment dan Kontjensi 2,423,923
1.10 Pinjaman yang Diterima -
1.11 Kewajiban lainnya 252,926,771
1.12 Pinjaman subordinasi -
1.13 Surat Berharga yang diterbitkan 200,000,000
1.14 Penyisihan risiko operasional -
DANA SYIRKAH TEMPORER
2 2.1 Dana syirkah temporer dari bukan bank:
a. Giro -
b. Tabungan 5,306,722,444
c. Deposito 7,765,849,772
2.2 Dana syirkah temporer dari bank:
a. Tabungan 59,249,284
b. Deposito 109,822,539
2.3. Musyarakah -
3 EKUITAS
3.1. Modal Disetor 658,243,565
3.2. Tambahan Modal Disetor -
3.3. Laba Rugi Belum Terealisasi-Surat Berharga 819,667
3.4. Saldo Laba (rugi)
a. Saldo laba tahun lalu 646,152,893
b. Saldo laba tahun berjalan 21,362,516
JUMLAH KEWAJIBAN, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 17,157,080,872

Fungsi Bank

Fungsi - Fungsi Bank :

1. Penciptaan uang

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.

Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.


3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.


4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.

Monday, March 1, 2010

Definisi dan Jenis Bank

Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.

Jenis-Jenis Bank :

1. Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

2. Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR

Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.