Thursday, April 8, 2010

Jasa Perbankan (Transfer) dan Mekanisme Kliring

Transfer atau pengiriman uang merupakan jasa pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun valas yang ditujukan kepada pihak lain di tempat lain.

Manfaat Transfer :
Kelancaran transaksi perdagangan
Kemudahan transaksi pembayaran
Keamanan nasabah lebih terjamin

Proses Transfer
Melalui Jasa Kliring :
RTGS (Real Time Gross Settlement)
RTGS (Real Time Gross Settlement)merupakan pengiriman uang antar bank diseluruh indonesia secara online.
SWIFT (Standard for World Wide International Finance Transfer)
SWIFT (Standard for World Wide International Finance Transfer) merupakan pengiriman uang ke bank diluar negeri secara online.


Mekanisme Kliring

Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antarbank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil.kliring Banjarmasin)

Jenis Kliring :

Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).

Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

Sumber : www.infoperbankan.blogspot.com

No comments:

Post a Comment