Tuesday, October 26, 2010

Etika Dalam Sistem Informasi

Pendahuluan

Para pemimpin parpol menolak penggunaan Teknologi Informasi dalam penghitungan hasil pemungutan suara. Penggunaan Teknologi Informasi dinilai melanggar UU Pemilu dan rawan menimbulkan kecurangan, demikian berita yang dapat kita baca di berbagai media-media massa sehari sebelum pemilihan umum dilaksanakan. Pemakaian teknologi informasi untuk membantu kelancaran dan kecepatan penghitugan hasil pemilu 2004 sudah ditetapkan, dimana di setiap kecamatan sudah di sediakan perangkat komputer dan sarana telekomunikasi yang dapat dipergunakan untuk mengolah data hasil pemilu dan mengirimkan data secepatnya ke pusat untuk mempercepat penghitungan. Namun keraguan dan kecurigaan banyak pihak masih mewarnai penggunaan teknologi ini.


Manfaat untuk hal-hal yang positif, masih terus diwarnai dengan kecurigaan dan kekhawatiran dalam pemanfaatan berbagai teknologi, terutama teknologi informasi. Sangat sering kita dengar kecaman orang-orang tentang kasus-kasus penggunaan senjata pemusna massal, pemakaian senjata kimia dalam perang-perang, teknologi kloning manusia, penyebaran virus komputer. Hal-hal tersebut adalah contoh-contoh penggunaan teknologi yang dianggap tidak ethis. Selain itu, di beberapa perusahaan, kecurigaan terhadap penyalahgunaan penggunaan sarana teknologi Informasi untuk hal-hal yang merugikan perusahaan menimbulkan suasana yang kurang menyenangkan antara perusahaan dan para karyawannya.


Apakah batas-batas ethis yang bisa diterima? Apakah suatu pemanfaatan teknologi untuk memantau kegiatan karyawan di suatu perusahaan secara terus menerus dianggap ethis atau tidak, apakah pemeriksaan secara diam-diam ke file-file para pegawai di komputer dianggap melanggar etika? Banyak hal saat ini masih bersifat intuitif dalam menentukan suatu kegiatan melanggar etika atau tidak.


Pembahasan

Sekilas etika dalam bidang teknologi informasi

Etika yang dalam sejarah kehidupan manusia telah melewati masa perkembangan yang panjang, sejak awal lahirnya para pemikir yang dalam arti yang sebenarnya berarti filsafat mengenai bidang moral, berusaha memberi patokan-patokan dasar kepada manusia. Menurut Franz Magnis Suseno dalam bukunya Etika Jawa, Sebuah Analisa Filsafat tentang Kebijaksanaan Hidup Jawa, etika didefiniskan sebagai keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat yang bersangkutan untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya. Jadi di mana mereka menemukan jawaban atas pertanyaan: bagaimana saya harus membawa diri, sikap-sikap, dan tindakan-tindakan mana yang harus saya kembangkan agar hidup saya sebagai manusia berhasil? .


Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi yang sedemikian cepat, dengan mudah melupakan etika-etika kepantasan yang harus dipenuhi agar manfaat yang didapat dari perkembangannya bisa membawa “keberhasilan” bagi manusia, bukan malahan kebalikannya, kehancuran dan “chaos”. Kecanggihan teknologi, terutama teknologi informasi mampu memberi “kuasa” lebih kepada yang menguasainya yang memungkinkannya untuk memberikan manfaat maksimal kepada sesamanya, atau kebalikannya memberinya kekuatan untuk memperalat dan menguasai orang lain.


Sebagai bagian dari usaha untuk memformulasikan hal-hal yang bersifat intuitif kurang jelas, menjadi sesuatu yang lebih spesifik yang membawa kebaikan bagi pemanfaatan teknologi informasi, beberapa organisasi profesi memiliki kode etik yang mengikat para anggotanya. Selain itu dalam perkembangannya, beberapa perusahaan untuk menjaga etika bisnisnya agar memiliki acuan yang jelas dan pasti untuk kelangsungan bisnisnya, dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan/pemilik modal(“stockholder theory”) dan kepentingan sosial (“social contract theory”) , guna memberikan batas-batas atau aturan yang jelas, membuat acuan dalam pemanfaatan sistem informasi perusahaan demikian disampaikan oleh James A Brian dalam bukunya “Management Information System, Managing Information Technology in the Business Enterprise”


Sebagai contoh, penulis akan menganalisis lebih dalam contoh kode etik, yaitu Kode Etik IEEE, suatu organisasi para profesional elektronika dan electrical dan Pedoman pemanfaatan fasilitas sistem informasi di sebuah perusahan di Indonesia.


Kode Etik IEEE


Sebagai satu organisasi profesi yang memiliki keanggotaan yang cukup banyak di seluruh penjuru dunia, IEEE memiliki kode etik yang harus ditaati , guna memberikan pedoman dan pegangan yang jelas oleh para anggotanya dan ditetapkan pada bulan Agustus 1990. Kode etik IEEE selengkapnya yang dicopy dari homepagenya http://www.ieee.org/portal/index.jsp dapat dilihat di bawah ini:


IEEE Code of Ethics

We, the members of the IEEE, in recognition of the importance of our technologies in affecting the quality of life throughout the world, and in accepting a personal obligation to our profession, its members and the communities we serve, do hereby commit ourselves to the highest ethical and professional conduct and agree:

1. to accept responsibility in making engineering decisions consistent with the safety, health and welfare of the public, and to disclose promptly factors that might endanger the public or the environment;

2. to avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist;

3. to be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data;

4. to reject bribery in all its forms;

5. to improve the understanding of technology, its appropriate application, and potential consequences;

6. to maintain and improve our technical competence and to undertake technological tasks for others only if qualified by training or experience, or after full disclosure of pertinent limitations;

7. to seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of others;

8. to treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability, age, or national origin;

9. to avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or malicious action;

10. to assist colleagues and co-workers in their professional development and to support them in following this code of ethics.


Kesimpulan

Perkembangan teknologi informasi dan Internet sangat pesat dan berpotensi untuk membantu mempermudah umat manusia mengarungi kehidupannya untuk mencapai keberhasilan dalam bermasyarakat. Efek-efek negatif bisa dihindari dengan memberikan pedoman-pedoman etika yang jelas kepada para profesional dan pengguna teknologi ini.


Manfaat maksimal atau efek negatif dari teknologi informasi sangat tergantung pada manusia yang mengoperasikan. Kesadaran setiap insan yang didasari etika yang mengedepankan kepentingan bersama dalam pemanfaatan teknologi sebagai salah satu kunci.


Keseimbangan yang adil perlu selalu dijaga dan diusahakan antara kepentingan perusahaan/pemilik modal(“stockholder theory”) yang menjaga agar asetnya dipergunakan semaksimal mungkin untuk keperluan perusahaan, dan kepentingan sosial (“social contract theory”), yang memberikan makna dan guna sosial baik bagi pegawai maupun masyarakat sekitarnya, dengan memberikan batas-batas/ acuan yang jelas, berangkat dari keinginan untuk saling bersinergi dengan baik dan adil antara perusahaan dan pegawai untuk memenuhi keperluan perusaaan dan tanggung jawab sosialnya.

Daftar Pustaka

http://pvadi.blog.friendster.com/2006/04/etika-dalam-teknologi-informasi/

No comments:

Post a Comment