Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem adalah sekumpulan unsur/elemen yang saling berkaitan dalam melakukan kegiatan bersama dalam mencapai suatu tujuan.
Perkembangan Sistem
Perekonomian
Sistem perekonomian adalah
sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya
adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor
produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki
semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah.
Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem
tersebut.
Sebuah perekonomian terencana
(planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur
faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian
pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor
produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran
dan permintaan.
- Perekonomian pasar
Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme
dan liberalisme
untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual
dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai
akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh
mekanisme penawaran-permintaan.
- Perekonomian terencana
Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme.
Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang
mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi.
Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut
hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang,
pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para
buruh. Uni Soviet
dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi
ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara,
Vietnam,
dan RRC yang menggunakan sistem ini.
Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai
melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor
produksinya sendiri.
- Perekonomian pasar campuran
Perekonomian pasar campuran atau mixed market
economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana.
Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar
melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika
Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat
tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya
larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur,
pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan
negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur
yang telah melakukan privatisasi—pengubahan status perusahaaan
pemerintah menjadi perusahaan swasta.
Sistem Perekonomian
Indonesia
Sistem ekonomi sebelum orde
baru (orde lama)
Sistem ekonomi yang dipakai adalah sosialis.
Kelebihan : Adanya
kepercayaan diri akan kekuatan yang dimilikinya, kemandirian ekonomi
Kelemahan : Kurang
diminati di Indonesia sebagai tempat investasi asing, terhentinya
dana asing
Sistem demokrasi
ekonomi (orde baru)
Sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari
falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan
pemerintah.
Ciri-ciri sistem
perekonomian demokrasi ekonomi :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan,
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Hak milik perorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak memperoleh jaminan sosial.
Sistem perekonomian Indonesia menentang adanya
sistem-sistem :
Free Fight Liberalism, yaitu eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
Etatisme
- Freefight Liberalisme, yaitu eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
- Etatisme, yaitu dominasi ekonomi oleh Negara yang mematikan potensi dan daya kreasi sektor-sektor ekonomi diluar sektor Negara.
- Monopoli, yaitu pemusatan kekuasaan kekuatan ekonomi dalam suatu kelompok yang merugikan masyarakat.
Perkembangan sistem
ekonomi indonesia setelah orde baru
Setelah orde baru mulai dilaksanakannya sistem ekonomi yang di inginkan oleh rakyat indonesia. Setelah begitu sulit melalui masa penuh tantangan. Dan pada akhirnya para wakil rakyat kita sepakat kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai yang tercantum dalam UUD 1945. Kegiatan ekonomi selanjutnya didasarkan pada acuan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila.
Dilakukan serangkaian rehabilitasi pada awal orde baru yahg ditujukan untuk :
1. Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa faham dan sistem perekonomian yang lama.
2. Menurunkan dana mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi.
Para Pelaku Ekonomi
Terdapat tiga pelaku
ekonomi (agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi), yaitu :
- Sektor negara (pemerintah) : segala bidang yang dikuasai oleh pemerintah, biasanya terbentuk dari berbagai departemen-departemen dan bidang bidang yang menyangkut khalayak orang banyak.
- Sektor swasta : yaitu segala bidang yang tidak dikuasai oleh pemerintah. Baik organisasi nirlaba maupun laba dapat termasuk swasta, antara lain perusahaan, korporasi, bank, dan organisasi non-pemerintah lainnya, termasuk juga karyawan yang tidak bekerja untuk pemerintah. Dalam sektor ini, faktor-faktor produksi dimiliki oleh individual atau pribadi.
- Sektor koperasi : suatu bidang usaha yang kegiatannya berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
BUMN
Latar belakang pendirian BUMN ini nampaknya
bermacam-macam , tergantung dari periode pendiriannya dan kebijaksanaan
Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari
perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa
perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan , yang menonjol dalam
hal ini adalah CTC ( Central Trading Company ) yang kemudian berkembang menjadi
PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat
nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik Belanda oleh
Pemerintah.Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik
Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah
menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai
masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960
mengenai perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam
pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui Undang-undang ini
ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian
yang penting. Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh
lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat
perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan
meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem
perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun
1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam
sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
- Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
- Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun1969
tersebut,sesuai dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan negara
diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut :
- Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
- Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
- Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
- Statusnya mempunyai kaitan dengan hokum public
- Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
- Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan
- Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Berstatus badan hokum dan diatur berdasarkan Undang-unahaadang
- Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Merupakan BUMN yang bersifat "profit motive "
- Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham
- Berstatus badan hokum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT)
Betapa penting peranan BUMN dalam sistem perekonomian
Indonesia dapat dilihat dari maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN , PERUM dan
PERSERO, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
1983,sebagai berikut :
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai
Peranan BUMN dan koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia
Tercermin bahwa peranan BUMN dan koperasi sangatlah penting untuk
perekonomian Indonesia, Dari yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 1983 , fungsi BUMN mencakup dua peranan sekaligus, yaitu :
- Sebagai kesatuan bisnis yang menghasilkan laba
- Sebagai aparatur negara yang biasanya dibebani dengan berbagai penugasan yang diberikan oleh berbagai Pemerintah.
Koperasi juga salah satu pendorong perekonomian Indonesia untuk berkembang,
dengan landasan konstitusional yang jelas yang telah dibuat Pemerintah pada
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, koperasi bisa dijadikan wahana untuk meningkatkan
kesejahteraan ,masyarakat dengan asas kekeluargaan.
Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian dan sumber-sumber lainnya
No comments:
Post a Comment