Monday, April 16, 2012

Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Tujuan Hukum
Menurut para ahli :
  1.  Wiryono Prodjodikoro : mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
  2. Jeremy Betham : memberikan faedah sebanyak-banyaknya.
  3. Van Kant : menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan tidak dapat diganggu gugat.
Sumber hukum
Adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mnegakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi :
  • Sumber hukum materiil, yaitu sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, terdiri atas : perasaan hukum seseorang atau pendapat umum, agama, kabiasaan, dan politik hukum dari pemerintah. Sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu stabil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber hukum materiil dpat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh: seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
  • Sumber hukum formil, yaitu merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan membentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. Sumber hukum formil antara lain:
  1.  Undang-undang (statue), suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
  2.  Kebiasaan (custom), perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
  3.  Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie), keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim yang lain mengenai masalah yang sama.
  4.  Traktat (treaty), perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Traktat liberal, jika traktat diadakan hanya oleh dua negara. Traktat multilateral, jika diadakan oleh lebih dari dua negara.
  5.  Pendapat sarjana hukum (doktrin), pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Kodifikasi Hukum
 
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

Sumber : Dari berbagai sumber

No comments:

Post a Comment