Showing posts with label ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI. Show all posts
Showing posts with label ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI. Show all posts

Monday, April 16, 2012

Hukum Perjanjian

Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan dalam bahasa Belanda overeen komst dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian. 
Kontrak adalah peristiwa di mana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (Verbintenis). Dengan demikian perjanjian atau kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak atau perjanjian tersebut adalah sumber hukum formal, selama kontrak perjanjian tersebut adalah kontrak yang sah atau legal.

Macam-Macam Perjanjian

Terdapat 3 macam, yaitu:

1. Perjanjian untuk memberikan / menyerahkan suatu barang;
2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu;
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu


Syarat Sahnya Kontrak Perjanjian

Menurut pasal 1320 KUH perdata kontrak adalah sah bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Syarat subyektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi :
1.Kecakapan untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan).
2.Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.

b. Syarat-syarat objektif, syarat ini apabila dilanggar, maka kontraknya batal demi hukum, meliputi :
1. Suatu hal (objek) tertentu
2. Sesuatu sebab yang halal (kausa)

Saat Lahirnya Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. 
Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
 
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian. Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.

b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.

c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.

d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

Pembatalan & Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:

-Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan  atau tidak dapat diperbaiki.
-Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
-Terkait resolusi atau perintah pengadilan
-Terlibat hukum
-Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian

Pelaksanaan Perjanjian

Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.


Sumber:http://teorikuliah.blogspot.com/2009/08/hukum-perikatan.html, http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/saat-lahirnya-perjanjian/,http://fahru-creatblog.blogspot.com/2011/04/pembatalan-pelaksanaan-perjanjian.html





Hukum Perikatan

Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Bentuk-Bentuk Perikatan:

1. Perikatan Bersyarat
2. Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
3. Perikatan Mana Suka (Alternatif)
4. Perikatan Tanggung Menanggung
5. Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi
6. Perikatan Dengan Ancaman Hukuman

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).

2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen).
 a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
 b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia

3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

Azas-Azas Dalam Hukum Perikatan

Azas-azas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
· Azas Kebebasan Berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
· Azas Konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.


Wanprestasi

Menurut pasal 1234 KUH perdata yang dimaksud dengan prestasi adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu dan tidak melakukan sesuatu, sebaiknya dianggap wanprestasi bila seseorang :

a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.

b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya.

c. Melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat.

d. Melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya.
 
Akibat dari wanprestasi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan kontrak, peralihan risiko, maupun membayar ongkos perkara. Contoh, seorang debitor (siberutang) dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, lalai atau secara sengaja tidak melaksanakan sesuai bunyi yang telah disepakati dalam kontrak, jika terbukti, maka debitor harus mengganti kerugian ( termasuk rugi + bunga + biaya ekspor).

Hapusnya Perikatan
 
Bab IV buku III KUH perdata mengatur tentang hapusnya perikatan baik yang timbul dari persetujuan maupun dari undang-undang yaitu dalam pasal 1382 KUH perdata. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa ada delapan cara hapusnya perikatan yaitu :
  1. Pembayaran
  2. Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan
  3. Pembaharuan utang
  4. Perjumpaan utang (kompensasi)
  5. Percampuran utang
  6. Pembebasan utang
  7. Musnahnya barang yang terutang
  8. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan

Sumber : http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan, http://teorikuliah.blogspot.com/2009/08/hukum-perikatan.html
Sistematika Hukum Perdata

Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :

I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.

II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.

III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.

IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.


Sumber : http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/03/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html dan sumber-sumber lainnya

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki  subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana)
Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek hukum.
                    
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

Sumber : http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/03/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html dan sumber-sumber lainnya

Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
  • Jaminan Umum
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.

Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya
  • Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai

Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang

- Hipotik

Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).

- Hak Tanggungan

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

Sumber : http://blog.stikom.edu/tonys/2011/09/14/subyek-dan-obyek-hukum
Subyek dan Obyek Hukum

Subyek Hukum
Adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum dan terbagi menjadi 2, yaitu:
- Individu (orang)
- Badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

A. INDIVIDU / Manusia (naturlife persoon)
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu: Manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.

B. BADAN HUKUM (recht persoon)
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contoh: Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh organisasi bukan pemerintah
Contoh: Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.

Obyek Hukum
Adalah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi dua:
1. Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
b. Benda tak bergerak
2. Tidak Berwujud/ Abstrak

Sumber : http://blog.stikom.edu/tonys/2011/09/14/subyek-dan-obyek-hukum/

Pengertian Kaidah atau Norma

Kaidah atau norma hukum adalah peraturan hidup yang bersifat mengatur dan memaksa demi terjaminnya tata tertib dalam masyarakat.

Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Ilmu ekonomi muncul karena adanya :
  • Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas
  • Sumber daya tersedia secara terbatas
  • Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan dengan lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari masyarakat dalam ekonomi. Secara garis besar ilmu ekonomi dibedakan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.

Sumber : Dari berbagai sumber

Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Tujuan Hukum
Menurut para ahli :
  1.  Wiryono Prodjodikoro : mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
  2. Jeremy Betham : memberikan faedah sebanyak-banyaknya.
  3. Van Kant : menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan tidak dapat diganggu gugat.
Sumber hukum
Adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mnegakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi :
  • Sumber hukum materiil, yaitu sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, terdiri atas : perasaan hukum seseorang atau pendapat umum, agama, kabiasaan, dan politik hukum dari pemerintah. Sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu stabil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber hukum materiil dpat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh: seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
  • Sumber hukum formil, yaitu merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan membentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. Sumber hukum formil antara lain:
  1.  Undang-undang (statue), suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
  2.  Kebiasaan (custom), perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
  3.  Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie), keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim yang lain mengenai masalah yang sama.
  4.  Traktat (treaty), perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Traktat liberal, jika traktat diadakan hanya oleh dua negara. Traktat multilateral, jika diadakan oleh lebih dari dua negara.
  5.  Pendapat sarjana hukum (doktrin), pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Kodifikasi Hukum
 
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

Sumber : Dari berbagai sumber