Hukum Perikatan
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang berdasarkan
mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain
berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Bentuk-Bentuk Perikatan:
1. Perikatan Bersyarat
2. Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
3. Perikatan Mana Suka (Alternatif)
4. Perikatan Tanggung Menanggung
5. Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi
6. Perikatan Dengan Ancaman Hukuman
1. Perikatan Bersyarat
2. Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
3. Perikatan Mana Suka (Alternatif)
4. Perikatan Tanggung Menanggung
5. Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi
6. Perikatan Dengan Ancaman Hukuman
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi
undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini
tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari
undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau
dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge
van’s mensen toedoen).
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang
letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata
mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain
dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan
kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari
sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula
sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen)
menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah
wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid)
maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Azas-Azas Dalam Hukum Perikatan
Azas-azas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata,
yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
· Azas Kebebasan Berkontrak terlihat di
dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu
perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
· Azas Konsensualisme, artinya bahwa perjanjian
itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai
hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan
demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP
Perdata.
Wanprestasi
Menurut
pasal 1234 KUH perdata yang dimaksud dengan prestasi adalah seseorang
yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu dan tidak melakukan sesuatu,
sebaiknya dianggap wanprestasi bila seseorang :
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya.
c. Melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat.
d. Melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya.
Akibat
dari wanprestasi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi,
pembatalan kontrak, peralihan risiko, maupun membayar ongkos perkara.
Contoh, seorang debitor (siberutang) dituduh melakukan perbuatan melawan
hukum, lalai atau secara sengaja tidak melaksanakan sesuai bunyi yang
telah disepakati dalam kontrak, jika terbukti, maka debitor harus
mengganti kerugian ( termasuk rugi + bunga + biaya ekspor).
Hapusnya Perikatan
Bab IV buku III KUH perdata mengatur tentang hapusnya perikatan baik
yang timbul dari persetujuan maupun dari undang-undang yaitu dalam
pasal 1382 KUH perdata. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa ada
delapan cara hapusnya perikatan yaitu :
- Pembayaran
- Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan
- Pembaharuan utang
- Perjumpaan utang (kompensasi)
- Percampuran utang
- Pembebasan utang
- Musnahnya barang yang terutang
- Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan
Sumber : http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan, http://teorikuliah.blogspot.com/2009/08/hukum-perikatan.html
No comments:
Post a Comment