Monday, April 16, 2012

Pengertian Kaidah atau Norma

Kaidah atau norma hukum adalah peraturan hidup yang bersifat mengatur dan memaksa demi terjaminnya tata tertib dalam masyarakat.

Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Ilmu ekonomi muncul karena adanya :
  • Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas
  • Sumber daya tersedia secara terbatas
  • Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan dengan lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari masyarakat dalam ekonomi. Secara garis besar ilmu ekonomi dibedakan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.

Sumber : Dari berbagai sumber

No comments:

Post a Comment